Profil Orang Terkaya ke-14 RI yang Dilaporkan OCBC NISP ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan Susilo Wonowidjojo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang. Selain Susilo, direksi, komisaris, serta pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT HSI) juga dilaporkan.
PT HSI yang sebelumnya merupakan anak usaha HMU disebut menunggak pembayaran kredit hingga Rp232 miliar.
Adapun Susilo Wonowidjojo saat ini menjabat Direktur Utama PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Dia dan keluarganya berada di peringkat ke-14 dalam daftar 50 Orang Terkaya Indonesia 2022 versi Forbes. Pada 7 Desember 2022, kekayaannya tercatat sebesar 3,5 miliar dolar AS atau setara Rp52,2 triliun.
Susilo Wonowidjojo dan keluarganya mendapatkan kekayaan dari membuat kretek Gudang Garam yang diperdagangkan secara publik hingga menghasilkan 91 miliar batang rokok pada 2021.
Susilo merupakan pengusaha keturunan Tionghoa yang mewarisi usaha ayahnya, Surya Wonowidjojo. Ayah adalah seorang pengusaha rokok asal China yang menetap di Madura sejak 1926 dan memulai usaha sebagai pedagang keliling.
Surya mulai bekerja untuk bisnis tembakau milik pamannya, lalu mendirikan Gudang Garam pada 1958. Sedangkan kakak laki-lakinya, Rachman Halim mengambil alih seperempat abad kemudian, dan menjalankannya hingga kematiannya pada 2008 lalu.
Susilo menjabat sebagai direktur utama sejak 2009; saudara perempuannya Juni Setiawati menjadi presiden komisaris. Sedangkan putranya, Indra Gunawan Wonowidjojo diangkat jadi wakil direktur utama pada Juni 2022.
Gudang Garam melakukan ekspansi ke bidang infrastruktur, antara lain pembangunan dan pembangunan jalan tol pada 2019. Perseroan juga sedang membangun Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.
Adapun Susilo cukup berjasa dalam merumuskan penemuan metode filter rokok dan mendapatkan hak paten di Amerika Serikat (AS) pada 2022. Itu dilakukannya bersama rekan bisnisnya yang bernama Buana Susilo (sebelumnya menjabat sebagai direktur manufaktur PT Gudang Garam Tbk).
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengaku pihaknya heran karena pada dasarnya pihak bank memiliki pertimbangan awal, yakni predikat konglomerat tersebut.
"Sangat mengagetkan. Dan kami pun mencairkan dana sebesar itu salah satunya melihat sosok beliau. Kan kalau kredit tidak hanya melihat dari kolateralnya, dari karakter dan latar belakang debitur juga," kata Hasbi.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim, disebutkan PT HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.
Pada tahun yang sama di Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 50 persen.
Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.
Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.
Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Tim Kuasa Hukum OCBC NISP pun menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada bank.
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (7/2/2023). Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat, yakni Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso, serta PT HSI dan Ida Mustika.
"Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional," ujar Hasbi.
Editor: Jujuk Ernawati