Prudential Bersedia Bayar Klaim Asuransi, Wanda Hamidah: Alhamdulillah, Allah Maha Besar!
JAKARTA, iNews.id – Kasus publik figur, Wanda Hamidah, dengan perusahaan asuransi PT Prudential Assurance Indonesia (Prudential) akhirnya selesai. Prudential bersedia membayar klaim asuransi untuk biaya operasi kaki anak Wanda Hamidah, yang menjadi akar masalah sehingga kasus itu menjadi sorotan publik.
Terselesaikannya kasus tersebut, terlihat dari unggahan Wanda Hamidah dalam akun Instagramnya hari ini, pada Minggu (17 Oktober 2021). Lewat Instagram Story, Wanda Hamidah menyatakan rasa syukur karena rencana penjaminan rawat inap dari polis atas nama anaknya, telah disetuji oleh perusahaan asuransi tersebut.
“Alhamdulillah..... Allah Maha Besar, Allah Maha Baik, Allah Maha Melindungi... Bismillah...” demikian unggahan Instastory akun @wanda_hamidah, yang juga menampilkan screen shoot potongan pesan dari pihak perusahaan asuransi.
Satu jam berselang, Wanda kembali mengunggah pernyataan pribadinya untuk menanggapi berbagai komentar netizen yang sempat menyudutkannya terkait kasus tersebut.
“Kenapa bisa diterima setelah mendengar keterangan nasabah secara langsung dan melihat rekam medik? Nah ini pentingnya kan mendengar (mendengarkan, red) dan menyelidiki jika terjadi dispute.. Ya sudah engga usah sotoy menganalisa lagi karena kalian juga gak tau kan isi polis saya, kronologis (ini sudah saya jelasin sih), rekam medik dan keterangan yang diberikan dari dokter anak saya.. :),” ujar Wanda dalam Instastory akun Instagramnya, Sabtu, (16/10/2021).
Sejak mengunggah keluhannya tentang perlakuan perusahaan asuransi yang membuatnya merasa ditipu pada pekan lalu, Wanda Hamidah terus meng-update setiap perkembangan.
Dalam pemberitaan di sejumlah media, Wanda juga mengaku telah bertemu dengan perwakilan manajemen Prudential Indonesia untuk menyampaikan dokumen pendukung yang pada akhirnya menjadi titik terang atas keluhannya.
Sementara itu, Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia kepada media mengatakan, keputusan sebelumnya dari manajemen yang sempat membuat Wanda merasa kecewa, sejatinya sebuah keputusan yang telah sesuai dengan dokumen pendukung yang Prudential terima dari nasabah pada saat itu.
Dia menjelaskan, bahwa keputusan perusahaan atas keluhan yang telah disampaikan oleh Wandah Hamidah melalui media sosial pada 10 Oktober 2021, sebenarnya sesuai dengan dokumen pendukung yang diberikan Wanada Hamidah sebelumnya.
"Kami telah memberikan penjelasan secara langsung kepada nasabah tersebut mengenai manfaat dan polis yang beliau miliki, dan kemudian nasabah memberikan dokumen pendukung baru guna mendapatkan keputusan yang sesuai. Hal ini merupakan wujud dari upaya kami untuk memenuhi kebutuhan para nasabah,” kata Luskito Hambali.
Setelah Wandah Hamidah memberikan dokumen pendukung baru yang penting, perusahaan kemudian membuat penyesuaian keputusan terkkait klaim pertanggungan.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang kami buat disesuaikan dengan informasi tersebut. Kami telah menyampaikan hal ini kepada nasabah tersebut, dan beliau telah menerima dengan baik,” tutur Luskito.
Dia mengungkapkan, Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara adil dan transparan dengan semua pemangku kepentingan perusahaan.
Menurut dia, Prudential Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak nasabah sesuai dengan polis, dan selalu bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani keluhan setiap nasabah, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi mereka.
“Sesuai kredo perusahaan kami, Listening, Understanding, Delivering, kami juga akan terus mendengarkan masukan yang diberikan oleh para nasabah, dan terus berupaya memahami kebutuhan mereka sehingga kami dapat mewujudkan aspirasi kami dalam membantu masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan sejahtera,” ujar Lukito.
Dia juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh nasabah kami untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai manfaat pada polis, bisa mendapatkan penjelasan melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, menghubungi customer line Prudential Indonesia 1500085 atau melalui email [email protected],” tutur Luskito.
Editor: Jeanny Aipassa