PT atau Perseroan Terbatas: Pengertian dan Contohnya
JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan PT atau perseroan terbatas: pengertian dan contohnya? Mungkin ada sebagian dari kamu yang belum tahu mengenai pengertian dan contoh PT atau perseroan terbatas.
PT merupakan bentuk badan usaha. Namun selain PT, ada badan usaha lain, seperti CV, firma dan sebagainya. Nah untuk mengetahui PT atau perseroan terbatas: pengertian dan contohnya, simak penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya.
Untuk mendirikan PT, minimal harus ada 2 orang atau lebih, di mana masing-masing memiliki bagian saham. Adapun modal pendirin PT atau perseroan terbatas berdasarkan UU No 40 tahun 2007, paling seidikit Rp50 juta, namun bisa lebih berdasarkan UU yang mengatur kegiatan usaha tertentu.
Dari modal minimal tersebut, sekitar 25 persen dari seluruh dari modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketetapan modal minimal diberikan kelonggaran.
Sementara itu, PT memiliki beberapa ciri, di antaranya:
PT atau perseroan terbatas memiliki beberapa jenis dan contoh. Berikut ini di antaranya:
PT Terbuka adalah jenis PT yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT terbuka menjual sahamnya ke publik, sehingga masyakarat bisa ikut memiliki perseroan tersebut. Contoh PT terbuka, di antaranya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).
Kebalikannya dari PT terbuka, PT tertutup tidak menjual sahamnya ke publik. Modal PT tertutup biasanya berasal dari keluarga, atau jika BUMN berasal dari negara. Contoh PT tertutup, di antaranya PT Pertamina, PT PLN, dan PT Djarum.
PT kosong adalah jenis PT yangmemiliki badan usaha, akta pendirian, dan izin usaha tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha. PT kosong hanya tinggal nama saja yang masih terdaftar. Biasanya PT kosong memiliki utang besar yang sulit dibayar. Contohnya: PT Merpati Nusantara Airlines.
Demikian penjelasan mengenai PT atau perseroan terbatas: pengertian dan contohnya. Semoga makin paham ya.
Editor: Jujuk Ernawati