Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPP Rampungkan BTN Ecopark Gandul Tahap 1, Kawasan Human Development Berstandar Platinum
Advertisement . Scroll to see content

PTPP Keberatan dengan Putusan KPPU soal Tender Revitalisasi TIM

Minggu, 23 Juli 2023 - 22:36:00 WIB
PTPP Keberatan dengan Putusan KPPU soal Tender Revitalisasi TIM
PTPP Keberatan dengan Putusan KPPU
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PP (Persero) Tbk mengajukan keberatan atas hasil putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU memutuskan sanksi denda kepada PTPP soal tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Atas hasil keputusan tersebut, PTPPsebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," ujar Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi, Minggu (23/7/2023). 

Ia menuturkan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.

Dijelaskannya, PTPP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 09 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

"Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022," kata dia. 

Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III (TIM III) memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JAKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 (tiga belas) bulan. 

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, Galeri Annex. Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2022.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tetapi di sisi lain, PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Bakhtiyar.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan.

"Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut