Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Argi Tidak Jadi Dipecat gegara Tumbler Hilang di KRL, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Punya Barang Ketahan di Bea Cukai? Ternyata Begini Nasibnya jika Tak Diambil!

Minggu, 26 Mei 2024 - 14:52:00 WIB
Punya Barang Ketahan di Bea Cukai? Ternyata Begini Nasibnya jika Tak Diambil!
ilustrasi bea cukai (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah kamu punya barang dari luar negeri yang ketahan di Bea Cukai karena tidak sesuai ketentuan? Contohnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas, yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.

Bahkan, beberapa kasus sempat viral, seperti alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), alat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer. Barang tersebut tertahan karena pemilik ogah membayar tagihan pajak impor yang ditagihkan hingga berkali-kali lipat dari harga barang.

Lantas, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai?

Nasib barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut