Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat
Advertisement . Scroll to see content

Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Nonsubsidi 775.704 Ton

Senin, 17 Agustus 2020 - 23:17:00 WIB
Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Nonsubsidi 775.704 Ton
Penuhi kebutuhan petani di daerah, PT Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 775.704 ton. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 775.704 ton. Langkah ini guna memenuhi kebutuhan petani yang tidak terdaftar dalam penerima subsidi.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan selain menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), perseroan juga menjaga ketersediaan pupuk nonsubsidi di seluruh daerah.

"Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka kami telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di daerah-daerah. Ini dapat menjadi solusi alternatif kebutuhan para petani yang tidak teregistrasi dalam daftar penerima subsidi," kata Wijaya dalam keterangan persnya, Senin (17/8/2020).

Dia mengungkapkan pupuk yang disiapkan itu terdiri dari pupuk urea 561.235 ton, NPK 211.055 ton, SP-36 408 ton, ZA 2.843 ton, dan Organik 163 ton.

Stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Wijaya mengatakan hingga 9 Agustus 2020, perseroan mencatat telah menyalurkan sebanyak 5,633 juta ton atau setara 71 persen dari total alokasi 2020 sebesar 7,949 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.

Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.

"Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut