Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Rencana Kenaikan Cukai Tembakau, SPSI: Gelombang PHK Bisa Capai 6.000 Karyawan per Tahun

Jumat, 01 Oktober 2021 - 21:21:00 WIB
 Rencana Kenaikan Cukai Tembakau, SPSI: Gelombang PHK Bisa Capai 6.000 Karyawan per Tahun
Aktivitas pabrik rungkut 2 milik PT HM Sampoerna Tbk. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah menaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dikhawatirkan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga mencapai 6.000 karyawan per tahun. 

Pernyatan itu, disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Menurut dia, gelombang PHK sangat mungkin terjadi karena rencana kenaikan CHT akan berdampak pada industri hasil tembakau (IHT). Dari kajian FSP RTMM-SPSI, karyawan IHT yang terancam PHK akibat pemberlakukan kebijakan tersebut, berkisar antara 3.000-6.000 orang per tahun. 

"Minimal 3.000 sampai 6.000 korban per tahun yang mungkin terjadi. Itu cuman pakai angka, ini belum ngomongin situasi yang sulit ini, itu kemungkinan korban yang akan timbul," ujar Sudarto, dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021). 

Dia mengungkapkan, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang, di mana, lebih dari 153.000 orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT). 

Itu sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau, khusus pada sektor SKT.

Terkait dengan itu, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di Tahun 2022. 

“Pemerintah telah memberikan napas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan,” kata Sudarto. 

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan. 

Pihaknya juga berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. 

Selain itu, RTMM-SPSI juga berharap kenaikan cukai rokok mesin pada tahun depan tidak eksesif seperti yang terjadi dua tahun belakangan. Peningkatan cukai rata-rata rokok mesin di tahun 2021 merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sehingga sangat memberatkan. 

Seperti diketahui, IHT merupakan industri nasional yang yang telah memberikan sumbangan pendapatan negara yang signifikan dan menjadi tempat pekerja menggantungkan hidup selama puluhan tahun. 

“Kami ingin diberikan peluang untuk bertahan dan bertumbuh. Jangan sampai kebijakan kenaikan CHT mengorbankan para pekerja maupun petani tembakau dan cengkeh,” papar Sudarto.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut