Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa
Selasa, 16 Januari 2024 - 11:24:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk karaoke hingga salon spa.
Dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut dikenakan dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelabm alam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (16/1/2024).