Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:24:00 WIB
Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa
ilustrasi pajak hiburan DKI Jakarta resmi jadi 40 persen (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk karaoke hingga salon spa.

Dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut dikenakan dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelabm alam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (16/1/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut