Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik
Advertisement . Scroll to see content

Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PPKM, Cek Syaratnya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:30:00 WIB
 Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PPKM, Cek Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan operasional restoran, meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengizinkan mal dan restoran dibuka dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Meski demikian, Airlangga mengatakan, ada perbedaan aturan atau syarat untuk operasional restoran di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Menurut dia, restoran yang dapat menerima pengunjung dengan layanan makan di tempat hanya yang berada di wilayah PPKM level 3, yakni di luar Jawa dan Bali. 

"Meski boleh buka, pengunjung mal dan restoran di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat," kata Airlangga, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, mal yang sebelumnya dilarang beroperasi akan dibuka dengan kapasitas 25 persen. Itupun dilakukan melalui tahapan uji coba di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. 

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung di wilayah PPKM Level 4 harus sudah divaksinasi dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal.

Perlu diketahui, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori level 2.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut