Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:40:00 WIB
Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) memberi beberapa kemudahan bagi pekerja

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambah dengan beberapa ketentuan yang memudahkan pekerja dalam melakukan klaim JHT.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu kemudahan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah ketentuan tentang proses klaim JHT tidak perlu menunggu hingga umur pensiun 56 tahun.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan melalui revisi tersebut ada beberapa kemudahan bagi para pekerja dalam proses pencairan dana JHT

"Di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya, pencairan JHT menunggu uasia 56 tahun, nanti di aturan yang sudah direvisi pencairan JHT tidak usah menunggu usia pensiun," ujar Indah.

Meski demikian, Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.

"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," ungkap Indah.

Berikut beberapa kemudahan pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang telah direvisi: 

- Aturan usia pensiun diserahkan kepada perusahaan, antara 55 hingga 58 tahun. 
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usia pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.

- Menyertakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.

"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," ujar Indah.

- Pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.

"Di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang direvisi, ketentuannya kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," kata Indah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut