Revisi Perpres Pembatasan BBM Subsidi Ditargetkan Rampung Bulan Ini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung bulan ini. Setelah revisi selesai, diharapkan pembatasan BBM subsidi bisa diterapkan.
"(Perpres) lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini [selesai]," ujar Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Arifin menambahkan, terkait dengan pengawasan, Kementerian ESDM meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran terjadi di lapangan.
"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman berharap revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi, sebagai contoh, Solar.
Saat ini, kendaraan berpelat kuning roda enam dan lain-lain pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.
“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” ucap Saleh.
Editor: Aditya Pratama