Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law Dinilai Jadi Angin Segar Investor Asing
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur (Jaktim) sekaligus pengacara, Berman Nainggolan menilai, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang menjadi landasan hukum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi angin segar bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
"Ini merupakan daya tarik para investor asing. Tentu dalam Omnibus Law ini ada hal-hal yang diuntungkan oleh perusahaan, dan ada juga pihak lain. Sama-sama menguntungkan sebenarnya," kata Berman dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (26/5/2022).
Dia tidak menampik masalah ketenagakerjaan masih ada di lingkup industri. Namun, setelah adanya revisi UU PPP ini, dia menilai sudah lebih baik dari peraturan sebelumnya. Sebab, para generasi muda jenjang SMA/sederajat bisa melakukan magang di perusahaan-perusahaan untuk mengasah kemampuannya agar ketika sudah menjadi karyawan sudah berdaya saing dengan para pekerja yang berpengalaman.
"Dengan Omnibus Law ini tentu sangat dilihat oleh para investor asing seperti contohnya Jepang. Jangan sampai kita sudah buatkan perusahaan di Indonesia tapi UU ketenagakerjaannya malah tidak terpenuhi," tutur Berman.
Di sisi lain, dia meyakini iklim investasi di Indonesia tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, sudah ada kepastian hukum yang jelas serta didukung oleh kasus Covid yang melandai.
"Mudah-mudahan dengan sudah melandainya Covid dan UU PPP terkait Omnibus Law sudah direvisi, tahun ini diharapkan lebih banyak lagi investor yang berinvestasi di Indonesia," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati