Rincian HET Beras Premium Terbaru di Daerah: Rp14.900-Rp15.800 per Kg
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium baru mulai 10 sampai 23 Maret 2024. Kenaikan ini dilakukan di delapan daerah dengan batas harga yang berbeda-beda.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai besok (10 Maret) sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ucap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip Minggu (10/3/2024).
Adapun, HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. Berikut informasi selengkapnya.
Untuk diketahui, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp10.900 per kg. Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp11.500 per kg. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kg.
Editor: Puti Aini Yasmin