Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

RUPST BCA Setuju Bagi Dividen Tunai Rp205 per Saham

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:37:00 WIB
RUPST BCA Setuju Bagi Dividen Tunai Rp205 per Saham
RUPST PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyepakati 7 agenda, diantaranya tentang pembagian dividen. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) hari ini, Kamis (16/3/2023), setuju membagi dividen tunai sebesar Rp205 per saham dari laba bersih tahun 2022 yang mencapai Rp40,7 triliun. 

Dividen tersebut meningkat 41,4 persen dibandingkan dividen tunai yang dibagikan BCA untuk tahun buku 2021. Adapun dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2022 sebesar Rp35 per saham yang telah dibayarkan oleh BCA kepada para pemegang saham pada tanggal 20 Desember 2022. 

"Sehingga sisa dividen yang akan dibayarkan pada tanggal yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan adalah sebesar Rp170 per saham," kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja, dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2023). 

Dia mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah serta dukungan dari seluruh stakeholders, termasuk pemerintah dan otoritas perbankan, sehingga BCA dapat menutup tahun 2022 dengan kinerja yang solid.

"Meskipun menghadapi ketidakpastian perekonomian global, kami melihat momentum bisnis di Indonesia kembali bertumbuh. Hasil keputusan RUPST, termasuk pembagian dividen tunai ini, merupakan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham," ungkap Jahja. 

Seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, lanjut Jahja, BCA optimistis atas prospek bisnis kedepan dan melangkah secara pruden di tahun 2023, sekaligus konsisten mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor.

Selain pembagian dividen, RUPST BCA telah mengambil keputusan atas beberapa hal yang pada intinya sebagai berikut:

1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 

Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;

2. Sehubungan dengan Laba Bersih Perseroan selama tahun buku 2022 yang sebesar Rp40,7 triliun, RUPST memutuskan penggunaan Laba Bersih Perseroan antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp205 per saham, meningkat 41,4 persen dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2021.

3.a. Memberikan kuasa dan wewenang:
  
1. kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023;
2.    kepada pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023;

   b. Menetapkan besarnya tantiem untuk dibayarkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2022, dan memberikan kuasa kepada pemegang saham mayoritas Perseroan saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2022.

4. Terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik:

a.    Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023;

b.    Menunjuk Ibu Lucy Luciana Suhenda yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023;

c.     Memberikan kuasa dan wewenang  kepada Dewan Komisaris untuk: 
(i) menunjuk Kantor Akuntan Publik lain dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) atau Ibu Lucy Luciana Suhenda karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023; 
(ii) melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

5.    Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2023, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6.    Menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan; dan

7.    Menyetujui Resolution Plan Perseroan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut