RUU Minuman Beralkohol, Gapmmi: Kami Belum Diajak Diskusi
JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) belum mengetahui rencana DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut dinilai menjadi inisiatif legislatif.
Ketua Gapmmi, Adhi S Lukman mengatakan DPR belum memanggil pelaku usaha soal wacana pelarangan minuman alkohol.
"Kami belum diajak diskusi, kementerian (perdagangan) belum tahu juga," ujar Adhi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Adhi mengaku belum melihat RUU Larangan Minol tersebut. Oleh karena itu, dia enggan mengomentari rencana itu.
"Kami juga belum lihat RUU itu kayak bagaimana," katanya.
Dalam draf RUU Larangan minuman beralkohol yang beredar menyebutkan dalam pasal 1,minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 minuman beralkohol yang dilarang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan;
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan
Editor: Rahmat Fiansyah