Sah, Pengunduran Diri Mantan Kapolri Timur Pradopo Disetujui RUPS Pollux Properties
JAKARTA, iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) resmi menyetujui pengunduran diri mantan Kapolri Timur Pradopo sebagai komisaris independen perseroan.
Hal itu, diputuskan RUPS Pollux Properties yang dilaksanakan pada 28 Juli 2022. Adapun perseroan salah satunya adalah menyetujui tidak membagikan dividen dan menyetujui pengunduran diri Dewan Komisaris.
Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (31/7/2022), dalam RUPS Tahunan, manajemen Pollux Properties menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan per 20 Juli 2022 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
"Oleh karena Perseroan mengalami kerugian, diusulkan untuk menyetujui tidak ada pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2021," bunyi keterbukaan informasi Pollux Properties.
Selain itu, POLL menyetujui mengangkat Janto Zefania sebagai Direktur Utama dan Tan Beng Sen sebagai Direktur Perseroan. Kemudian, POLL juga mengangkat Handojo Koentoro Setyadi sebagai Komisaris Utama dan Brian Praneda sebagai Komisaris Independen.
POLL menyetujui dan menerima pengunduran diri:
- Lie Iwan Aliwayana sebagai Direktur,
- Susie Thng Sock Ching sebagai Komisaris Utama,
- Lau Wie Kian sebagai Komisaris ;
- Timur Pradopo sebagai Komisaris Independen; dan
- RM Suryo Atmanto sebagai Direktur Utama; terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Dengan adanya perubahan susunan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, maka Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Janto Zefania
Direktur : Tan Beng Sen
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Handojo Koentoro Setyadi
Komisaris Independen : Brian Praneda
Editor: Jeanny Aipassa