Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Rp115,22 Miliar di Jakarta dan Banten

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:26:00 WIB
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Rp115,22 Miliar di Jakarta dan Banten
Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait obligor di sejumlah wilayah di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di sejumlah wilayah di Indonesia. Total estimasi nilai aset yang disita pada minggu ketiga Juli 2024 mencapai Rp115.220.748.000.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya mulai dari pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur. 

"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," kata Rionald dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Adapun aset properti eks BLBI yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ucapnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut