Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Rp115,22 Miliar di Jakarta dan Banten

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:26:00 WIB
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Rp115,22 Miliar di Jakarta dan Banten
Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait obligor di sejumlah wilayah di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di sejumlah wilayah di Indonesia. Total estimasi nilai aset yang disita pada minggu ketiga Juli 2024 mencapai Rp115.220.748.000.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya mulai dari pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur. 

"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," kata Rionald dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Adapun aset properti eks BLBI yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ucapnya

Berikut rincian kegiatan penyitaan aset Satgas BLBI di minggu ketiga Juli 2024:

1. Penyitaan atas harta kekayaan lain debitur eks South East Asia Bank (Dalam Likuidasi) atas nama Drs Soemito Mitosima berupa satu bidang tanah seluas 128 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus Soemito Mitosima dengan estimasi nilai sebesar Rp421.248.000.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp24.978.656.076,91 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

2. Penyitaan atas Harta Kekayaan Lain PT Putra Surya Perkasa Intiutama berupa: 
a. 3 bidang tanah seluas 2.439 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Cihuni Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai SP - 10/Satgas/2024 sebesar Rp31.889.925.000.
b. 2 bidang tanah seluas 5.533 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp72.343.975.000; dan 
c. 3 bidang tanah seluas 2.468 m2 terletak di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp10.365.600.000.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp80.587.414.500,16 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 11.300 m2, yang terletak di Kampung Kadu Bali, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Central Dagang, dengan estimasi nilai sebesar Rp200.000.000.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut