Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putera Nasional (TPN). Aset yang disita berupa tanah seluas 124 hektar atau senilai Rp600 miliar.
"Hari ini, kami menyita aset obligor BLBI, yaitu PT Timor Putera Nasional, berupa tanah seluas 124 hektar senilai Rp600 miliar," kata Ketua Satgas BLBI yang sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Menurut dia, penyitaan aset jaminan perusahaan milik Tommy Soeharto yang merupakan putra bungsu Presiden Ke-2 RI, Soeharto itu, disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rionald menjelaskan, penyitaan dilakukan karena PT TPN tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman BLBI hingga batas waktu yang telah ditentukan. Penagihan kewajiban PT TPN tersebut, berasar dari beberapa bank.
"Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,612 triliun sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009," ujar Rionald.
Dia mengungkapkan, Satgas BLBI telah melakukan penagihan dan telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset baru dapat dilakukan hari ini.
Rionald menyebut, PT TPN masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Editor: Jeanny Aipassa