Sebelumnya Ditunda, Enam Ruas Tol Ini Kembali Diusulkan Naik
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana mengajukan kenaikan tarif enam ruas tol yang sebelumnya ditunda karena dianggap belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Enam ruas tol yang sebelumnya ditunda kenaikan tarifnya adalah Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) Non S, Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami, Jalan Tol JORR W2 Utara, dan Jalan Tol JORR S. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Ruas jalan tol yang disebutkan terakhir dikelola oleh PT Hutama Karya. Adapun sisanya dimiliki PT Jasa Marga Tbk
"Kenaikan tarif kemarin masih ada 6 ruas yang tertunda karena SPMnya belum terpenuhi. Ini kan sudah dilakukan perbaikan, mungkin dalam waktu dekat akan kita usulkan kembali," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Penundaan kenaikan tarif enam tol tersebut merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan kajian dan analisis terhadap SPM yang hanya mencapai 87,5 persen atau lebih rendah dari batas minimal 90 persen. BPK menilai, enam ruas jalan tol itu mempunyai beragam masalah seperti kondisi jalan yang berlubang dan retak, kantor operasional yang tidak bersih, reflektor yang tidak lengkap, gardu yang tidak bersih, dan rutting bahu jalan.
Herry mengatakan, persentase kenaikan tarif tiap tol beragam karena disesuaikan dengan inflasi di setiap daerah yang menjadi lokasi jalan tol tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk