JAKARTA, iNews.id - Tol Serang-Panimbang Seksi 1, Serang-Rangkasbitung, bakal segera beroperasi komersial. Hal ini sesuai dengan SK Menteri PUPR ngatakan, penetapan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Tol ini diresmikan Presiden Jokowi pada 16 November lalu, dibuka untuk umum pada 17 November dan digratiskan 14 hari ke depan. Artinya dalam waktu dekat, tol ini akan berbayar.
"Dengan penetapan tarif ini, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Wika Serang-Panimban @wikaserpan, Rabu (1/12/2021).
Dari tabel harga yang ditampilkan di akun @wikaserpan, tarif tol Serang-Rangkasbitung dibagi menjadi beberapa golongan.
Berikut tarif untuk golongan I (kendaraan kecil umum) sesuai gerbang tol (GT):
1. Dari Cikupa, tarifnya Rp59.000
2. Dari GT Balaraja Timur, tarifnya Rp56.500
3. Dari Balaraja Barat Rp54.500
4. Dari Cikande tarifnya Rp45.500
5. Dari Ciujung Rp40.500
6. Dari Serang Timur Rp43.500
7. Dari Serang Barat Rp47.000
8. Dari Cilegon Timur Rp53.000
9. Dari Cilegon Barat Rp58.500
10. Dari GT Merak Rp60.500
11. Dari Cikeusal Rp 25.000
12. Dari Tunjung Teja Rp12.500.
Adapun, waktu pemberlakuan tarif tol ini akan diumumkan kemudian. "Waktu pemberlakuan tarif akan segera diinformasikan melalui media resmi @wikaserpan & @astratoltamer," tulis admin @wikaserpan.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News