Sejak April 2020, Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan Hingga 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mulai dari staf hingga direksi, harus menerima pemotongan gaji yang besarnya antara 10 persen hingga 50 persen, sejak April 2020.
Manajemen Garuda Indonesia mengungkapkan, hingga akhir 2020, jumlah gaji atau upah karyawan yang belum dibayar Garuda Indonesia mencapai 23 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp327,93 miliar.
Kabar mengenai pemotongan gaji karyawan Garuda Indonesia disampaikan manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6/2021).
Dalam keterbukaan informasi itu, manajemen Garuda Indonesia menyatakan, pemotongan gaji dilakukan terkait kondisi keuangan Garuda Indonesia yang terus merugi, bahkan terlilit utang hingga Rp70 triliun.
"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang dipotong dan belum dibayarkan per 31 Desember 2020 adalah sebesar 23 juta dolar AS," tulis manajemen Garuda.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen Garuda Indonesia memaparkan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar terhadap kinerja perusahaan.
Akibatnya sejak April 2020 hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan dengan besaran sebagai berikut:
Seperti diketahui, Garuda Indonesia mengalami krisis keuangan, bahkan memiliki utang hingga Rp70 triliun. Akibat krisis keuangan, manajemen menawarkan program pensiun dini kepada karyawan dan memangkas operasional armada.
Demi mengatasi krisis keuangan yang dihadapi BUMN penerbangan itu, Kementerian BUMN telah menyusun empat opsi restrukturisasi Garuda, mulai dari pemerintah mengucurkan pinjaman hingga likuidasi.
Editor: Jeanny Aipassa