Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Selain Agus Marto, Ini 2 Eks Pejabat yang Bergabung Startup Digital

Kamis, 10 Januari 2019 - 11:41:00 WIB
Selain Agus Marto, Ini 2 Eks Pejabat yang Bergabung Startup Digital
Menteri Keuangan periode 2012-2014, Muhamad Chatib Basri. (Foto: iNews/Ade Miranti Karunia Sari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018, Agus DW Martowardojo diangkat menjadi Komisaris Utama Tokopedia. Kehadiran Agus menandai makin kuatnya eksistensi startup digital dalam perekonomian Indonesia.

Meski begitu, Agus bukan orang pertama yang bergabung startup digital. Berdasarkan catatan iNews.id, ada dua mantan pejabat pemerintah yang berkecimpung ke sektor ekonomi digital.

Yang pertama ada Muhamad Chatib Basri, Menteri Keuangan periode 2012-2014 yang bergabung sebagai dengan Modalku, salah satu fintech peer-to-peer lending (P2P) terbesar di Indonesia. Chatib diangkat sebagai penasihat Modalku pada 29 Agustus 2018.

Bergabungnya Chatib di Modalku diawali saat bertemu dengan CEO & Co-Founder Modalku, Reynold Wijaya di Harvard Business School, AS. Pengetahuan dan pengalaman Chatib di bidang makro ekonomi dan regulasi menjadi alasan Reynold merekrut Chatib.

Selain Agus dan Chatib, Mantan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (INKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani juga bergabung dengan startup digital. Firdaus diangkat sebagai penasihat di fintech UangTeman pada 5 Oktober 2017.

CEO & Founder UangTeman, Aidil Zulkifli mengatakan, keputusannya merekrut bekas petinggi OJK itu karena pengalaman dan sepak terjangnya di industri keuangan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut