Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Tunda Beli Pesawat Baru Meski Kantongi Rp23,67 Triliun dari Danantara 
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Harley, Mantan Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2021 - 16:04:00 WIB
Selundupkan Harley, Mantan Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, dituntut hukuman 1 tahun penjara terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Jaksa menilai Ari terbukti menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton dari Eropa ke Indonesia yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasikan Kementerian BUMN, Jumat (4/6/2021). 

Jaksa menilai terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Jaksa juga mencatat, Ari dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan karena menyelundupkan Harley dan Brompton. Terkait dengan itu, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo. 

Proses hukum ini selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.

Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat Garuda Indonesia. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut