Sepekan Terapkan Bebas Antigen dan PCR, KAI Tolak 482 Calon Penumpang
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api (Persero) atau KAI telah menolak 482 calon penumpang selama sepekan pemberlakuan aturan bebas antigen dan PCR untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
KAI telah memberlakukan aturan bebas antigen dan PCR untuk perjalanan KA Jarak Jauh sejak 9 Maret 2022. Calin penumpang yang ditolak selama periode 9-15 Maret 2022 tercatat sebanyak 482 orang karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit.
“Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksin minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dia menjelaskan, bagi pelanggan yang belum divaksin, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Di samping itu, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
Joni mengatakan, pasca sepekan dilakukan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” Kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).
Meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.
“KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.
Editor: Jeanny Aipassa