Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap K/L Beri Penjelasan Lengkap

Senin, 07 Desember 2020 - 13:08:00 WIB
Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap K/L Beri Penjelasan Lengkap
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kegiatan serap aspirasi dalam upaya implementasi UU No. 11 Tahun 2020 sangat penting. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan pokok dan substansi UU Cipta Kerja dan mendapatkan masukan serta  menyerap aspirasi dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan. 

“Terutama dari para pelaku usaha, Asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun pelaksanaan UU Cipta Kerja,” katanya dalam sambutannya virtual di acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan, Senin (7/12/2020) di Bandung. 

Saat ini sudah disiapkan 44 Peraturan pelaksanaan UU Cipta yang terdiri atas 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. “Sesuai komitmen pemerintah sebelumnya, kita membuka kepada masyarakat dengan berbagai kanal untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat seperti apa yang kita lakukan saat ini,” kata Airlangga. 

Dalam acara itu, Airlangga berharap pemerintah yang diwakili oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L) memberikan penjelasan secara lengkap terkait RPP dan Rperpres sesuai dengan tema yang ada. “Selamat mengikuti acara serap aspirasi UU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.

Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M. 

Airlangga juga menyatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak di sektor perekonomian yang dapat dirasakan seperti pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi yang signifikan. Di kuartal pertama 2020, perekonomian Indonesia masih tumbuh 2,9 persen. Namun di kuartal kedua sudah berkontraksi di minus 5,32 persen dan di kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan dimana hanya terkontraksi minus 3,49 persen. Namun, tumbuh q to q 5,05 persen. 

“Kita berharap di kuartal keempat sudah bisa mendekati atau malah tumbuh positif,” ucapnya.

Di sisi ketenagakerjaan, Airlangga menyatakan pandemi membuat terjadi disrupsi kondisi ketenagakerjaan.  “Selain pengangguran, perlu diperhatikan pula pekerjaan yang hilang akibat pandemi dan dampak terhadap pasar lapangan kerja terutama pengurangan jam kerja,” kata Airlangga.

Tercatat 29,12 juta orang atau 14 ,28 persen penduduk Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19. Terdiri atas 5,09 juta orang menjadi penganggur, dan tidak bekerja dan bukan angkatan kerja 24,03 juta juga mengalami pengurangan jam kerja atau kerja lebih pendek dari seharusnya. Adapun, jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta sehingga menjadi 9,7 juta orang. 

Dalam beberapa tahun terakhir Gross National Income (GNI) naik, sehingga Indonesia masuk menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Tahun 2019, GNI 4.050 dolar AS naik dari 2018 yang hanya 3.840 dolar AS

“Dalam kondisi ini, yakni tantangan negara middle income trap, yaitu keadaan pada saat perekonomian tidak bisa meningkat untuk menjadi high income country, karena negara yang terjebak dalam middle income trap akan berdaya saing rendah,” kata Airlangga. 

Dari pengalaman negara yang keluar dari middle income country, maka kontribusi daya saing dan produktivitas adalah kunci menjadi utama. Melihat dinamika perekonomian global dan kondisi ketenagakerjaan serta tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap, Airlangga menyatakan diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia. 

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut