Sertifikat Vaksin Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum, Ini Tanggapan YLKI
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk masyarakat yang masuk ke fasilitas umum. Salah satu yang sudah memutuskan syarat wajib sertifikat vaksin di sejumlah fasilitas umum adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi minta supaya jangan sampai sertifikat vaksin dipalsukan sebab sertifikat vaksin memiliki potensi untuk dipalsukan. Karena itu, perlu diantisipasi supaya hal tersebut tidak terjadi.
“Melihat pengalaman kasus yang di bandara itu juga ada kejadian pemalsuan hasil tes PCR. Jadi pemalsuan sertifikat vaksinasi di pusat perbelanjaan atau di fasilitas umum punya potensi juga,” kata dia secara virtual, Senin (9/8/2021).
Namun, dia menuturkan, syarat masuk pusat perbelanjaan dengan syarat melakukan perjalanan udara memiliki tingkat kepentingan yang berbeda. Menurutnya, orang yang melakukan pemalsuan dokumen seperti hasil tes PCR lebih berpotensi di bandara, sementara pemalsuan sertifikat vaksin untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan potensinya lebih kecil.
“Kalau hanya ingin pergi ke mal kemudian harus memalsukan surat vaksin ataupun surat dokter yang entah nyarinya di mana, saya kira effort-nya berbeda dengan kalau kita ingin terbang. Kalau melakukan penerbangan, kita ingin ke satu tujuan yang penting sehingga segala upaya ditempuh,” ujar Tulus.
Meski demikian, supaya pemalsuan sertifikat vaksin tidak terjadi, dia menyarankan kepada pemerintah atau pihak berwenang untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
“Saya kira mungkin bisa sekali-sekali pemerintah atau Satpol PP melakukan pemeriksaan secara random untuk mengantisipasi hal ini sehingga menimbulkan shock therapy bagi masyarakat atau pengunjung yang mencoba-coba untuk melakukan pemalsuan sertifikat vaksin ini,” ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati