Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Nessie Judge Dikecam Netizen Jepang gegara Pajang Foto Junko Furuta
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Doni Salamanan dan Indra Kenz, Pilot Ini Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binary Option

Sabtu, 02 April 2022 - 12:29:00 WIB
Setelah Doni Salamanan dan Indra Kenz, Pilot Ini Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binary Option
Kapten Vincent Raditya, pilot sekaligus Youtuber dan influencer. (Foto: Youtube Vincent Raditya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang Pilot sekaligus YouTuber, Kapten Vincent Raditya, dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent, sapaan akrabnya, diduga menjadi afiliator binary option Oxtrade ilegal. 

Kabid Humas Polda Metero Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan Binary Option yang menyeret nama Kapten Vincent, pilot maskapai Batavia Air. 

Menurut dia, Kapten Vincent dilaporkan oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi di Oxtrade.

"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).

Zulpan menjelaskan pelapor mengaku sempat melihat unggahan Kapten Vincent melalui media sosial yang mempromosikan Binary option melalui aplikasi Oxtrade. 

"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp10,5 juta," lanjut Zulpan.

Terkait dugaan pelanggangaran tersebut Kapten Vincent diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu pasal lain yang dilaporkan kepada Vincent adalah Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkas Zulpan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut