Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ingatkan Pemda: Jangan sampai Ada PDAM Naikkan Tarif Lebih dari 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Penggunaan Air Rumah Tangga

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:55:00 WIB
Siap-siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Penggunaan Air Rumah Tangga
ilustrasi pemerintah akan naikkan tarif penggunaan air rumah tangga. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menaikkan tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga. Kemungkinan tarif penggunaan air dipatok berada di atas Rp8.000/meter kubik.

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief kenaikan tarif untuk meningkatkan iklim investasi di sektor sumber daya air, khususnya penyaluran air baku kepada masyarakat.

Hal ini juga sekaligus menekan masyarakat melakukan pengambilan air tanah yang berlebihan yang berdampak pada penurunan muka tanah, terutama juga kota-kota besar. Saat ini, regulasi yang mengatur tarif penggunaan air baku sedang dalam proses penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

"Sedang disusun RPP Air Minum, tapi itu ada hitungannya. Pesannya tarif air minum harus menarik untuk investor. Kalau harga Rp8.000 atau di atas Rp8.000 pasti ada investor yang tertarik," ujar Rachman Arief dalam jumpa pers di Kementerian PU, Jumat (21/2/2025).

Rachman Arief menjelaskan, nantinya air-air yang ada di bendungan bakal diolah hingga menjadi layak konsumsi bagi rumah tangga. Selanjutnya, air olahan tersebut akan disalurkan kepada rumah-rumah warga melalui sambungan perpipaan yang akan dibangun calon investor atau pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut