Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah Bakal Kena Sanksi hingga Pembekuan Usaha

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:38:00 WIB
Siap-siap, Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah Bakal Kena Sanksi hingga Pembekuan Usaha
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, nantinya perusahaan yang tak terapkan skala upah bakal kena sanksi hingga pembekuan usaha. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah (Susu) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka akan dikenakan sanksi

Dia menjelaskan, tujuan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan supaya upah yang diberikan berkeadilan dan menguntungkan kedua pihak, baik pengusaha dan pekerja/buruh. Pada akhirnya, penerapan struktur dan skala upah bisa mendoron perekonomian Indonesia.

"Jika penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/12/2021). 

Adapun jumlah perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah hingga saat ini masih minim. Menurutnya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Karena itu, dia akan terus mendorong penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud. 

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," tutur dia. 

Dia menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun depan akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis struktur dan skala upah. Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upahakan dikenakan sanksi.

"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut