Siap-siap! Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR Bakal Kena Denda hingga Penghentian Sementara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan setiap perusahaan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Perusahaan yang bandel dan tak membayar kewajibannya akan dikenakan sanksi.
Ida menjelaskan hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bahkan Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa sanksi pada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menambahkan ada beberapa sanksi mengancam perusahaan jika tidak mengikuti aturan untuk pembayaran THR kepada pekerja.
Soal sanksi, Haiyani mengatakan setiap perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa administratif hingga denda yang dibebankan kepada perusahaan. Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan.