Siapa yang Kena Potong Tapera? Ini Daftar dan Persenan Iuran Potongannya!
JAKARTA, iNews.id - Siapa yang kena potong Tapera penting untuk diketahui. Pasalnya, nanti setiap peserta harus membayarkan iuran Tapera setiap bulan yang dipotong langsung melalui gaji.
Melansir laman BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Melansir aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja paling singkat 6 bulan. Dijelaskan lagi bahwa peserta tak hanya diwajibkan bagi PNS dan pegawai BUMN tetapi juga para pekerja di luar itu dengan ketentuan:
1. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta
3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
4. Pekerja mandiri yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan
Berapa Persen Potongan Tapera? klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>
Tujuan tabungan Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam manfaat Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
Sayang, besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Hal itu pun menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Sebagaimana diketahui, saat ini pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Lalu kini, gaji karyawan kembali dipangkas oleh Tapera.
Demikian informasi siapa yang kena potongan Tapera dan besaran iuran Tapera.
Editor: Puti Aini Yasmin