SiCepat Janji Berikan Kompensasi dan Hak 365 Karyawan yang Kena PHK
JAKARTA, iNews.id - PT SiCepat Ekspres Indonesia meminta maaf kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 365 karyawan, mulai dari admin operasional hingga kurir yang kena PHK. Perusahaan pun siap memberikan kompensasi dan hak karyawan yang di-PHK.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Indonesia Wiwin Dewi Herawati mengatakan, perusahaan siap untuk bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi dan siap untuk memenuhi kebutuhan karyawannya yang mengalami PHK.
"Bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata dia, Rabu (16/3/2022).
Wiwin menjelaskan, PHK tersebut dilakukan ebagai bagian dari proses evaluasi berkala dan untuk melakukan pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi, yang berdasarkan key performance indicator (KPI).
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya, SiCepat telah menyediakan media internal untuk karyawan yang hendak menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada managemen. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik antara manajemen dengan karyawan dan mengakomodasi aspirasi karyawan demi kemajuan dan kebaikan bersama.
Editor: Jujuk Ernawati