Simak 5 Aturan PPKM Terbaru yang Dilonggarkan Sampai 1 November 2022
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Meski demikian, ada beberapa aturan PPKM terbaru yang dilonggarkan, seiring penurunan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada beberapa aturan yang dilonggarkan sesuai hasil Evaluasi PPKM di berbagai daerah.
“Kami terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota. Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan di beberapa kabupaten kota yang belum mampu,” kata Menko Luhut, melalui keterangan resmi dikutip MPI, Selasa (19/10/2021)
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, lanjutnya, ada beberapa penyesuaian aktivitas selama perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021.
Berikut 5 aturan terbaru PPKM yang dilonggarkan hingga 1 November 2021, yaitu:
1.Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.
Dengan mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
2. Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen dan untuk anak-anak kini diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
3. Anak-anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan catatan didampingi orang tua.
4. Ujicoba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten atau kota level 2 dan 1.
5. Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Editor: Jeanny Aipassa