Simak Cara Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun, Ternyata Bisa Dicicil
JAKARTA, iNews.id - Cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun akan diulas dalam artikel berikut. Kasus peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran seringkali terjadi sehingga mengakibatkan tagihan membengkak.
Membayar iuran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta agar bisa menerima manfaat layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Besaran yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung dari kelas yang dipilih peserta.
Pembayaran iuran ini biasanya memiliki batas waktu, dengan tanggal jatuh tempo paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Berikut cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 2 tahun:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN, pastikan aplikasi telah terunduh pada perangkat seluler Anda.
- Masuk ke akun Anda dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi.
- Setelah masuk, cari menu atau opsi "Rencana Pembayaran Bertahap".
- Pada halaman ini, Anda akan melihat informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan, syarat dan ketentuan program.
- Aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Anda dapat memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran.
- Setelah memilih simulasi tagihan yang sesuai, Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan program Rehab.
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran dan petunjuk lebih lanjut mengenai pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi yang dipilih.
- Kemudian Anda dapat membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. Ikuti instruksi tentang cara melakukan pembayarannya.
Program Rehab iuran BPJS Kesehatan dikhususkan untuk segmen peserta yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Berikut adalah ringkasan syarat dan ketentuan program tersebut:
1. Peserta yang ingin bergabung dengan program ini harus memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan, yang berkisar antara 4 hingga 24 bulan.
2. Pendaftaran untuk Program REHAB dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor kontak 165.
3. Peserta dapat mendaftar untuk program ini hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang memiliki batas pendaftaran hingga tanggal 27.
4. Peserta yang diterima dalam program ini dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dengan maksimal periode pembayaran sebanyak 12 tahap. Ini memberikan keringanan dalam membayar tunggakan iuran.
Bagaimana Risiko Jika Peserta Tidak Membayar Tunggakan BPJS Lebih dari 2 Tahun?
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya dikenakan jika peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Namun, ada batasan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Besaran denda pelayanan kesehatan rawat inap memiliki batasan maksimal sebesar Rp30 juta. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja. Ini berarti bahwa peserta PPU tidak perlu membayar denda tersebut secara pribadi.
Demikianlah informasi tentang cara membayar tunggakan BPJS lebih dari 2 tahun. Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan, harus selalu membayar iuran tepat waktu ya agar status kepesertaan tetap aktif dan juga dapat menikmati fasilitas serta manfaat layanan kesehatan.
Editor: Aditya Pratama