Simak Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 2022
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2022. Hal tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Pada SE tersebut dijelaskan, latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijriah," tulis SE tersebut dikutip, Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya, pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga diinstruksikan untuk kepada ASN bahwa penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja.
Mendag Pastikan Stok Daging Ayam Ras hingga Cabai Aman Jelang Ramadan
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
Mafia Minyak Goreng Belum Diumumkan, Ini Alasan Kemendag
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30.
Jual Rugi hingga Rp5.000 per Liter, Pertamax Jadi BBM RON 92 Termurah di ASEAN
2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut.
Harga Minyak Mentah Meningkat, AS Desak Eropa Embargo Pasokan Rusia
1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30.
2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Editor: Aditya Pratama