Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 07:23:00 WIB
Simak, Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja (Persero) membeberkan jangka waktu pembayaran jaminan pertanggungan korban kecelakaan yang meninggal dunia, cacat tetap, serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan, yang perlu diketahui masyarakat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan ketentuan jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum.

"Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan dan melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan," kata Rivan, dalam keterangan, Jumat (4/3/2022). 

Dia menjelaskan, apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan. 

Dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksima. 

Dia mengungkapkan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 Pasal 10 ayat 2, yang memberikan jaminan sebagai berikut: 

- santunan bagi korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan
- santunan bagi korban yang mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan 
- biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

Menurut dia, untuk ketentuan pembayaran pertanggungan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965, PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Terkait dengan itu, Rivan meminta para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja. 

"Ini juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian," kata Rivan.

Dia menjelaskan, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online. 

Aplikasi itu dipergunakan untuk melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga informasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan. 

"Karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," ungkap Rivan. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut