Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

Simulasi JHT Aturan Baru dan Lama Pekerja Gaji Rp4 Juta Kena PHK Usia 30 Tahun, Dapat Berapa?

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:13:00 WIB
Simulasi JHT Aturan Baru dan Lama Pekerja Gaji Rp4 Juta Kena PHK Usia 30 Tahun, Dapat Berapa?
Simulasi JHT aturan baru dan lama pekerja gaji Rp4 juta kena PHK usia 30 tahun
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengubah aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan baru, pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh manfaat JHT saat usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini terbit pada 4 Februari 2022 dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau pada 4 Mei 2022 mendatang. 

Kemnaker menyatakan, manfaat yang didapat pekerja akan diterima pekerja akan jauh lebih besar dengan aturan baru ini. Kemnaker pun memberikan simulasi perhitungan manfaat JHT bagi pekerja dengan gaji Rp4 juta dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 30 tahun. 

Mengutip akun Instagram Kemnaker, Kamis (17/2/2022), misal Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun. Namun, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, lalu berapa manfaat JHT yang didapat Koko.

Permanker No 19 Tahun 2015 

Jika berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat yang didapat Koko hanya Rp15.800.316.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut