Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Batasi Waktu Sewa Airbnb Maksimal 90 Hari

Senin, 16 April 2018 - 15:07:00 WIB
Singapura Batasi Waktu Sewa Airbnb Maksimal 90 Hari
Singapura akan mengatur keberadaan aplikator jasa penyewaan properti, Airbnb di negara tersebut. (Foto: Branding in Asia)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.idSingapura akan mengatur keberadaan aplikator jasa penyewaan properti, Airbnb di negara tersebut.

Dilansir Reuters, pemerintah Singapura akan mengusulkan aturan dimana pemilik properti pribadi boleh mendaftarkan properti miliknya di Airbnb. Tapi, dibatasi maksimal 90 hari dalam setahun. Airbnb dilaporkan siap berdiskusi untuk membahas aturan itu secara terbuka.

Rumah-rumah pribadi di Singapura menjadi subjek dari aturan pemerintah. Jika disetujui, hal ini dinilai membuat Singapura menjadi pasar yang paling berat bagi Airbnb.

Pada bulan ini, dua pemberi sewa Airbnb di negara tersebut didenda 60.000 dolar Singapura atau sekitar Rp630 juta. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan lokal karena dinilai melakukan praktik ilegal dalam menyewakan propertinya.

Usulan pemerintah Singapura untuk membatasi waktu penyewaaan ini bukanlah yang pertama. Sejumlah kota-kota di Eropa seperti Paris, London, dan Amsterdam juga menerapkan aturan serupa. Di Singapura, aturan ini tengah disiapkan untuk memasuki tahap konsultasi publik, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Airbnb yang sebelumnya menyebut kerangka regulasi Singapura “tidak layak dipertahankan” setelah pengguna yang menyewakan propertinya dikenai denda, mengatakan menyambut baik konsultasi publik itu.

“Kami berkomitmen untuk mencari solusi yang masuk akal, yang mengizinkan bisnis berbagi tempat tinggal (home sharing) yang bertanggung jawab berkembang di Singapura. Dan kami juga menyambut baik kesempatan yang diberikan untuk memberikan masukan lewat proses konsultasi,” kata Mich Goh, Kepala Kebijakan Publik Airbnb Singapura.

Meski Singapura termasuk negara awal yang menerima secara terbuka sharing economy, pemerintahnya juga berupaya meminimalisir potensi dampak negatif dengan mengizinkan penyewaan dalam jangka panjang. Singapura merupakan negara dengan penduduk yang sejahtera, tapi keterbatasan lahan membuat 5,6 juta penduduknya tinggal di apartemen publik dan swasta.

Usulan aturan itu membutuhkan persetujuan para pemilik properti, terutama kondominium, apakah mereka bersedia menyewakan dalam jangka pendek atau tidak.

Otoritas Pengembangan Perkotaan Singapura mengatakan, pemerintah juga tengah mencari masukan tentang kriteria rumah yang bisa disewakan sekaligus tanggung jawab yang harus diemban si pemberi sewa, termasuk aplikator.

Otoritas itu juga mempertimbangkan untuk membuat perizinan bagi pemilik properti untuk mengiklankan atau memasarkan unitnya yang disewakan.

Adapun tanggung jawab yang diatur nantinya termasuk pajak terkait yang diperoleh atas aktivitas bisnis Airbnb di Singapura sekaligus memfasilitasi pengumpulan pajak dari pemillik properti.

Sejumlah kriteria pun tengah didiskusikan tentang syarat minimal jenis properti yan bisa disewakan, termasuk area properti itu berdiri. Publik bisa memberikan masukan hingga 31 Mei 2018.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut