Situs Pengganti IndoXXI Terus Bermunculan, Pemerintah Harus Berani Pidanakan Operator
JAKARTA, iNews.id - Keputusan IndoXXI tutup pada 1 Januari 2020 memunculkan situs-situs pembajakan baru. Pemerintah diharapkan bersikap lebih tegas dengan menuntut pidana para operator di balik situs-situs baru tersebut.
Neil Gane, Manager Umum Coalition Against Piracy (CAP) mengatakan, pembajakan online merupakan kejahatan yang terorganisir. Sindikat kejahatan seperti IndoXXI, LK21, dan Bioskopkeren memperoleh keuntungan ilegal dari praktik pengoperasion web steaming bajakan.
"Banyak sindikat dan individu yang terkait dengan ekosistem pembajakan terlibat dalam upaya kriminal lainnya termasuk perjudian online ilegal, dan ada kemungkinan bahwa sebagian dari hasil ilegal digunakan untuk membiayai kejahatan-kejahatan lainnya," kata Gane melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, keberadaan situs pembajakan membuat kerugian finansial bagi industri kreatif di Indonesia. Selain itu, konsumen juga dirugikan karena konten bajakan rentan terhadap virus malware yang berbahaya seperti ransomware atau trojan.
"Sayangnya, banyak pengguna yang belum menyadari resiko nyata dari infeksi malware saat mengakses situs bajakan tersebut," katanya.
Produsen Mira Lesmana juga sepakat mendorong pemerintah, terutama Kementerian Kominfo mengambil sikap lebih tegas terhadap operator di balik situs-situs pembajakan yang mencuri konten sekaligus memonetisasi film serta acara TV secara ilegal.
"Kami mendorong pemerintah untuk melacak dan menuntut para operator yang berbasis di Indonesia yang berada di belakang jaringan situs pembajakan ini," kata dia.
Menurut Mira, industri kreatif Indonesia mengeluarkan banyak biaya untuk memproduksi film dan acara TV untuk disukai oleh banyak orang. Namun, ada penjahat yang meraup uang dari kerja keras orang lain.
"Apakah ini adil? Kita harus dapat memulihkan investasi keuangan kita untuk berinvestasi dalam konten kreatif baru," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah