Skema Gaji dan Tunjangan PNS Dirombak, THR Masih Ada?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghitungan gaji dan tunjangan nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat dan jabatan, melainkan beban kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menilai, skema baru akan mengatur ulang gaji dan tunjangan PNS. Namun, skema tersebut tidak mengatur Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujar Dwi saat dihubungi Okezone, Rabu (2/12/2020).
Menurut Dwi, kebijakan THR tak dimasukkan karena insentif itu sepenuhnya wewenang dari Presiden dengan pertimbangan salah satunya dari kapasitas APBN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Paryono menjelaskan, kebijakan THR tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
“Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.
Dalam skema baru, kata dia, formula tunjangan PNS hanya ada dua yaitu Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS sementara Tunjangan Kemahalan tergantung kondisi wilayah.
Editor: Rahmat Fiansyah