Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Soal Dana Peserta Rp567,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Moeldoko: BP Tapera Harus Tanggung Jawab

Jumat, 07 Juni 2024 - 14:35:00 WIB
Soal Dana Peserta Rp567,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Moeldoko: BP Tapera Harus Tanggung Jawab
Moeldoko bicara soal dana Tapera yang belum cair (Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko merespons laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan Rp567,5 miliar tabungan perumahan rakyat (Tapera) para pensiun yang belum dikembalikan pada 2021. Ia menilai BP Tapera harus bertanggung jawab.

Moeldoko menyebut bahwa permasalahan tersebut akan dibereskan oleh BP Tapera saat ini.

"Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi kan lembaganya kan sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama kan mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapanya juga ada yang duduk di situ," tutur Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sebagai informasi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. Hal ini seperti dilaporan BPK.

Heru menjelaskan, sejak awal BP Tapera beroperasi sampai 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata dia, Selasa (4/6/2024).

Heru menjelaskan Sesuai UU No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut