Soal Kabar Pegawai BUMN Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Ini Kata Stafsus Erick Thohir
JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menegaskan, Kementerian BUMN tak pernah memberikan arahan kepada perusahaan pelat merah untuk menerbitkan surat edaran yang meminta pegawainya tidak memamerkan kemewahan. Menurutnya, kebijakan larangan memamerkan kemewahan merupakan inisiatif masing-masing perusahaan BUMN.
"Itu (larangan pegawai BUMN pamer kemewahan) mereka saja mungkin buat seperti itu. Kesadaran sendiri masing-masing, kita tidak ada mengatur," kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Arya menuturkan, pegawai di Kementerian BUMN selama ini pun tidak melakukan gaya hidup mewah.
"Kami saja di Kementerian BUMN enggak ada yang mewah-mewah. Kami kan enggak gaya nih, enggak mewah-mewahan, UMKM juga," ujarnya.
Menurutnya, terpenting para pegawai di BUMN tidak melakukan tindakan korupsi. Dengan demikian, urusan lain di luar itu, diserahkan ke masing-masing perusahaan.
"Yang penting kan enggak melakukan tindakan korupsi dan sebagainya. Soal lain-lain, ya mereka atur saja masing-masing," ucap Arya.
Sementara itu, BUMN yang telah menerbitkan SE larangan pegawai pamer kemewahan, di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero). Jajaran BUMN dilarang memperlihatkan kemewahan atau sikap gaya hidup berlebihan karena dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
"SE berisi imbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media," kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono.
Editor: Jujuk Ernawati