Soal Rangkap Jabatan Bos Garuda, KPPU Buka Peluang Panggil Menteri BUMN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya pelanggaran soal rangkap jabatan yang dilakukan oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Pria yang kerap disapa Ari itu menjabat sebagai direktur utama Garuda Indonesia dan komisaris utama Sriwijaya Air.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, rangkap jabatan yang mengindikasikan adanya praktik kartel dalam industri penerbangan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun, kata Guntur, Ari bersikeras tidak ada aturan yang dilanggar karena sesuai peraturan menteri (permen) BUMN.
Guntur mempersilakan Ari untuk menyampaikan argumentasinya di persidangan KPPU kalau rangkap jabatan yang dilakukannya merupakan perintah dari Menteri BUMN, Rini Soemarno. Namun, dia ragu permen BUMN berlawanan dengan UU 5/1999 yang merupakan aturan yang jauh di atasnya.
"Saya pikir permen (BUMN) juga pasti memperhatikan hal tersebut (UU 5/1999). Maka nanti akan dibahas juga apakah perlu memanggil Ibu Rini Soemarno (dalam persidangan)," kata Guntur saat jumpa pers di Jakarta, Senin (1/7/2019).
KPPU hari ini memeriksa Ari bersama Direktur Niaga Garuda, Pikri Ilham Kurniansyah yang juga menjabat sebagai Komisaris Sriwijaya Air. Guntur mengungkapkan, KPPU juga berencana memanggil Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo lusa untuk diminta keterangan untuk kasus yang sama.
Menurut Guntur, kerja sama operasi (KSO) antara Garuda Group dan Sriwijaya Air seharusnya tidak untuk dikendalikan. Namun yang dilakukan Garuda justru mengendalikan Sriwijaya sepenuhnya dengan cara menempatkan orang-orang Garuda pada jajaran direksi dan komisaris Sriwijaya Air, sehingga melanggar UU 5/1999.
Editor: Rahmat Fiansyah