Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima Dubes Rusia dan Pengusaha di Istana, Apa yang Dibahas?
Advertisement . Scroll to see content

Soal UMP 2021, Pengusaha Galau Minta Kepastian Kebijakan

Minggu, 01 November 2020 - 19:05:00 WIB
Soal UMP 2021, Pengusaha Galau Minta Kepastian Kebijakan
Hippi mengatakan, dunia usaha memerlukan kebijakan asimetris pemerintah terkait UMP 2021 bagi pengusaha terdampak pandemi Covid-19.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha memerlukan kebijakan asimetris pemerintah terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi pengusaha terdampak pandemi Covid-19. Sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021, sedangkan yang terdampak tidak naik. 

"Kami berharap agar pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja di semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini, mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020). 

Sarman menuturkan, sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19. Ini karena Jakarta merupakan kota jasa, di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan.

"Hampir 8 bulan omzet berbagai sektor usaha anjlok seperti hotel, restoran, cafe, catering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, event organizer, dan masih banyak sektor lainnya yang membuat cash flow pengusaha terganggu. Bahkan sudah banyak yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya," ungkapnya.

Sektor hiburan malam yang jumlahnya cukup banyak tidak tahu lagi nasibnya saat ini karena sudah hampir 8 bulan tutup.

Sarman menyebutka, indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbunan ekonomi kuartal II 2020 yang terkontraksi 8,22 persen. Diperkirakan pada kuartal III 2020 juga masih terkontraksi minus.

"Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk, kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha. Maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak," katanya.

Dia mengajak serikat pekerja buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. Jangan sampai persepsi di kalangan serikat pekerja berbeda. Misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra.

"Kami dari pengusaha belum menerima dan membaca Pergub tersebut, namun kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," ujarnya. 

Dia mengakui pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini. Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikhawatirkan collaps.

"Semoga vaksin Covid-19 dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut