JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, wakil menteri (wamen) seharusnya tak boleh rangkap jabatan di BUMN atau perusahaan swasta seperti halnya menteri. Hal ini supaya wamen bisa lebih fokus menjalankan tugasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, putusan MK soal rangkap jabatan wamen masuk dalam pertimbangan hakim. Adapun permohonan agar posisi wamen dihapus ditolak oleh MK di samping penolakan atas kedudukan pemohon.
Minta Masyarakat Tak Thrifting Pakaian Bekas, Mendag: Produk Kita Murah Bagus
"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu nggak mengikat secara hukum," ujar Arya, Kamis (27/8/2020).
Arya menilai, pertimbangan MK soal rangkap jabatan lebih bersifat persuasif daripada perintah. Oleh sebab itu, kata dia, pertimbangan itu belum bisa disebut norma hukum baru.
"Baca putusan dari MK kedudukan wamen bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan wamen bisa dikatakan itu adalah masuk dalam pertimbangan MK, jadi bukan sebuah keputusan, karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," kata Arya.
Dalam putusannya, MK mempertimbangkan fakta dari para pemohon soal absennya larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah menilai, posisi wamen sebagai pejabat seharusnya diperlakukan sama dengan menteri dalam hal rangkap jabatan.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku