Soroti Korupsi Asabri, Pengamat: Sudah Saatnya Jadi ASA-TNI dan ASA-POL
JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mendorong pemisahan layanan asuransi bagi purnawirawan Polri yang saat ini masih tergabung di Asuransi Sosial Anggota ABRI (Asabri). Hal ini menyusul adanya kasus korupsi di asuransi tersebut yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun.
Sisno mendorong adanya pemisahan Asabri menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI (ASA-TNI) dan Asuransi Sosial Anggota POLRI (ASA-POL). Dia menyebut, para Kapolri pada masanya, di antaranya Jenderal (Purn) Bimantoro, Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar dan Jenderal (Purn) Sutanto merespons bahwa hal ini sudah dibahas sejak lama, namun belum terlaksana.
"Kini saatnya Kapolri dan Menteri BUMN untuk membuat legacy penghargaan pelayanan buat Purnawirawan Polri," ujar Sisno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Dia menyebut, transformasi digitalisasi Asabri yang dirasa sangat merepotkan dalam proses input data verifikasi maupun buka blokir. Hal ini bahkan menuai proters dari purnawirawan dan Warakawuri Polri.
"Kita pantas memberikan Apresiasi kepada Kapolri yang merespons bahwa hal ini harus segera disampaikan ke Asabri dan akan dibicarakan dengan Menteri/Wakil Menteri BUMN," katanya.
Sisno juga mengapresiasi Ketua Umum PP Polri dan Komisaris Independen Asabri yang telah merespons positif terkait persoalan blokir Asabri yang telah menyulitkan nasabah. Dalam pertemuan yang digelar Senin (20/2/2023) kemarin, telah dibahas langkah-langkah untuk mencari cara yang sederhana dan praktis dalam pelayanan pengambilan uang pensiun para nasabah Asabri.
"Sehingga sangat diharapkan agar Asabri sungguh-sungguh melakukan pelayanan yang customer oriented," tuturnya.
Sisno mengatakan, Asabri tak perlu membuat repot nasabahnya untuk mengambil uang pensiunan hingga harus antre panjang. Terlebih, ketika nasabahnya ingin mengambil uang tersebut ternyata uang pensiunannya diblokir oleh Asabri karena setiap bulan harus melakukan verifikasi virtual.
"Kalau tidak mengisi verifikasi akan diblokir. Lalu, untuk membukanya harus datang ke kantor Asabri, yang terkadang harus antre panjang, kasihan dan Nelongso. Yang korupsi Rp22 trilioun lebih adalah oknum pejabat Asabri, kenapa yang dibuat repot untuk verifikasi adalah nasabahnya?" ucapnya.
Dia menilai, verifikasi virtual tersebut dirasa cukup rumit. Pasalnya, jika tidak dilakukan verifikasi maka rekening nasabah akan diblokir dan untuk mengurusnya yang bersangkutan harus datang ke Kantor Asabri. Padahal, kewajiban untuk melapor setiap bulan tidak ada dalam perjanjian 'kesepakatan' nasabah dengan Asabri, dan kewenangan blokir bank juga tidak dimiliki Asabri.
Editor: Aditya Pratama