Sosok Emirsyah Satar Dikaitkan dengan Korupsi Pesawat ATR-72-600, Ini Rekam Jejaknya
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir, membeberkan adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 di tubuh Garuda Indonesia. Hal itu bukan tudingan, melainkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Erick Thohir mengatakan, pengadaan pesawat ATR-72-600 terjadi di masa Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014. Lantas, siapa sebenarnya sosok Emirsyah Satar ini?
Berikut rekam jejak Emirsyah Satar, seperti dikutip MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Selasa (11/1/2022):
1. Auditor
Emirsyah Satar yang lahir di Jakarta, 28 Juni 1959, menimba pendidikan di Fakultas Ekonomi UI dan lulus pada 1986. Kemampuannya dalam bidang keuangan diawali dengan karir sebagai auditor di Pricewaterhouse Coopers.
2. Bankir
Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank pada 1985 hingga 1990.
3. Manajer dan Presdir
Pada periode 1990-1994, Emirsyah Satar menjadi General Manager Corporate Finance Division Jan Darmadi Group. Lalu, hingga Januari 1996, dirinya menduduki posisi Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation, Jakarta.
4. Karir di Garuda
Pada 1998, Emirsyah Satar didapuk menjadi Executive Vice President Finance (CFO) Garuda Indonesia. Selama menjabat sebagai CFO Garuda, Emir berperan penting dalam restrukturisasi keuangan perusahaan hingga 2001.
Namun pada 2003, Emir pergi dari Garuda dan bergabung dengan Bank Danamon Tbk sebagai Wakil CEO Danamon. Karirnya hanya bertahan 2 tahun saja di Danamon lalu kembali lagi ke Garuda dan menduduki posisi Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Di Garuda, Emirsyah berusaha memperbaiki kondisi keuangan perseroan yang rugi triliunan rupiah. Emir juga mencetuskan program Quantum Leap yang mengubah budaya serta cara kerja perusahaa. Hasilnya, perseroan tersebut mendapat kepercayaan lagi dari pelanggan. Setelahnya, Emirsyah mengundurkan diri pada 8 Desember 2014 dan menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com.
Emirsyah kemudian digugat melakukan korupsi dan suap di Garuda Indonesia, kemudian dijatuhi hukuman penjara 8 tahun pada Mei 2020, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Editor: Jeanny Aipassa