Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas. Aktivis itu menuntut ganti rugi Rp10 miliar sekaligus sita jaminan Kantor Menara BCA.
Dia mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021. Sementara sidang perdana dijadwalkan 1 Februari 2021.
Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menggugat BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dia meminta majelis hukum menghukum para tergugat tersebut.
Dia menyebut BCA melakukan perbuatan melawan hukum karena hak pengelolaan BCA atas sertifikat persil wilis seharusnya berakhir 2016. Dia meminta sertifikat itu disita dan eksekusi lelang pada 5 Januari 2021 dibatalkan.
Secara keseluruhan, Sri Bintang meminta ganti rugi Rp10 miliar. Berikut hitung-hitungannya:
1. Aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar.
2. Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar per tahun (5 tahun)
3. Biaya Materiil dan Bukan Materiil yang harus dikeluarkan selama setahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding senilai Rp3 miliar
Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.
Editor: Rahmat Fiansyah