Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:17:00 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan  membebaskan bea masuk barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang diterbitkan Senin (11/12/2023). 

Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang impor, baik barang kiriman, atau barang bawaan penumpang berstatus TKI atau PMI. 

"Barang tersebut berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Sebelum PMK Nomor 141 Tahun 2023 diterbitkan, lanjutnya, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 96 Tahun 2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) senilai 3 dolar AS per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor. 

“Bagi PMI ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,” ungkap Nirwala.

Melalui PMK terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS. 

Ketentuan ini berlaku dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. 

“Jika nilai barang lebih dari 500 dolar AS, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.

Dia menjelaskan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. 

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Pahami bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos," tutur Nirwala.

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai,  pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” ungkap  Nirwala.

Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

"Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional," kata Nirwala.

Sebagai informasi, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut